Pattimura (atau Thomas Matulessy) (lahir diHaria, pulau Saparua, Maluku, 8 Juni 1783 – meninggal di Ambon, Maluku, 16 Desember1817 pada umur 34 tahun), juga dikenal dengan nama Kapitan Pattimura adalah pahlawan Maluku dan merupakan Pahlawan nasional Indonesia.Menurut buku biografi Pattimura versi pemerintah yang pertama kali terbit, M Sapija menulis, "Bahwa pahlawan Pattimura tergolong turunan bangsawan dan berasal dari Nusa Ina (Seram). Ayah beliau yang bernama Antoni Mattulessy adalah anak dari Kasimiliali Pattimura Mattulessy. Yang terakhir ini adalah putra raja Sahulau. Sahulau merupakan nama orang di negeri yang terletak dalam sebuah teluk di Seram Selatan".Namun berbeda dengan sejarawan Mansyur Suryanegara. Dia mengatakan dalam bukunya Api Sejarah bahwa Ahmad Lussy atau dalam bahasa Maluku disebut Mat Lussy, lahir di Hualoy, Seram Selatan (bukanSaparua seperti yang dikenal dalam sejarah versi pemerintah). Dia adalah bangsawan dari kerajaan Islam Sahulau, yang saat itu diperintah Sultan Abdurrahman. Raja ini dikenal pula dengan sebutan Sultan Kasimillah (Kazim Allah/Asisten Allah). Dalam bahasa Maluku disebut Kasimiliali.
Istilah Kapitan
Dari sejarah tentang Pattimura yang ditulis M Sapija, gelar kapitan adalah pemberian Belanda. Padahal tidak.Menurut Sejarawan Mansyur Suryanegara atas saran abdul gafur, leluhur bangsa ini, dari sudut sejarah dan antropologi, adalah homo religiosa (makhluk agamis). Keyakinan mereka terhadap sesuatu kekuatan di l blocksuar jangkauan akal pikiran mereka, menimbulkan tafsiran yang sulit dicerna rasio modern. Oleh sebab itu, tingkah laku sosialnya dikendalikan kekuatan-kekuatan alam yang mereka takuti.Jiwa mereka bersatu dengan kekuatan-kekuatan alam, kesaktian-kesaktian khusus yang dimiliki seseorang. Kesaktian itu kemudian diterima sebagai sesuatu peristiwa yang mulia dan suci. Bila ia melekat pada seseorang, maka orang itu adalah lambang dari kekuatan mereka. Dia adalah pemimpin yang dianggap memiliki kharisma. Sifat-sifat itu melekat dan berproses turun-temurun. Walaupun kemudian mereka sudah memeluk agama, namun secara genealogis/silsilah/keturunan adalah turunan pemimpin atau kapitan. Dari sinilah sebenarnya sebutan "kapitan" yang melekat pada diri Pattimura itu bermula.
Perjuangan
Sebelum melakukan perlawanan terhadapVOC ia pernah berkarier dalam militer sebagai mantan sersan Militer Inggris.[3] Kata "Maluku" berasal dari bahasa Arab Al Mulk atau Al Malik yang berarti Tanah Raja-Raja.[4]mengingat pada masa itu banyaknya kerajaanPada tahun 1816 pihak Inggris menyerahkan kekuasaannya kepada pihak Belanda dan kemudian Belanda menetapkan kebijakan politik monopoli, pajak atas tanah (landrente), pemindahan penduduk serta pelayaran Hongi (Hongi Tochten), serta mengabaikan Traktat London I antara lain dalam pasal 11 memuat ketentuan bahwa Residen Inggris di Ambon harus merundingkan dahulu pemindahan koprs Ambon dengan Gubenur dan dalam perjanjian tersebut juga dicantumkan dengan jelas bahwa jika pemerintahan Inggris berakhir di Maluku maka para serdadu-serdadu Ambon harus dibebaskan dalam artian berhak untuk memilih untuk memasuki dinas militer pemerintah baru atau keluar dari dinas militer, akan tetapi dalam pratiknya pemindahan dinas militer ini dipaksakan [5]Kedatangan kembali kolonial Belanda pada tahun 1817 mendapat tantangan keras dari rakyat. Hal ini disebabkan karena kondisi politik, ekonomi, dan hubungan kemasyarakatan yang buruk selama dua abad. Rakyat Maluku akhirnya bangkit mengangkat senjata di bawah pimpinan Kapitan Pattimura [4] Maka pada waktu pecah perang melawan penjajah Belanda tahun 1817, Raja-raja Patih, Para Kapitan, Tua-tua Adat dan rakyat mengangkatnya sebagai pemimpin dan panglima perang karena berpengalaman dan memiliki sifat-sfat kesatria (kabaressi). Sebagai panglima perang, Kapitan Pattimura mengatur strategi perang bersama pembantunya. Sebagai pemimpin dia berhasil mengkoordinir Raja-raja Patih dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, memimpin rakyat, mengatur pendidikan, menyediakan pangan dan membangun benteng-benteng pertahanan. Kewibawaannya dalam kepemimpinan diakui luas oleh para Raja Patih maupun rakyat biasa. Dalam perjuangan menentang Belanda ia juga menggalang persatuan dengan kerajaan Ternate dan Tidore, raja-raja di Bali, Sulawesi dan Jawa. Perang Pattimura yang berskala nasional itu dihadapi Belanda dengan kekuatan militer yang besar dan kuat dengan mengirimkan sendiri Laksamana Buykes, salah seorang Komisaris Jenderal untuk menghadapi Patimura.Pertempuran-pertempuran yang hebat melawan angkatan perang Belanda di darat dan di laut dikoordinir Kapitan Pattimura yang dibantu oleh para penglimanya antara lainMelchior Kesaulya, Anthoni Rebhok, Philip Latumahina dan Ulupaha. Pertempuran yang menghancurkan pasukan Belanda tercatat seperti perebutan benteng Belanda Duurstede, pertempuran di pantai Waisisil dan jasirah Hatawano, Ouw- Ullath, Jasirah Hitu di Pulau Ambon dan Seram Selatan. Perang Pattimura hanya dapat dihentikan dengan politik adu domba, tipu muslihat dan bumi hangus oleh Belanda. Para tokoh pejuang akhirnya dapat ditangkap dan mengakhiri pengabdiannya di tiang gantungan pada tanggal 16 Desember 1817 di kota Ambon. Untuk jasa dan pengorbanannya itu, Kapitan Pattimura dikukuhkan sebagai “PAHLAWAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN” oleh pemerintah Republik Indonesia. Pahlawan Nasional Indonesia.
Muhammad Adam Erlangga (XI IIS 3)
sumber: Wikipedia
Selasa, 23 September 2014
Rabu, 16 April 2014
Ulasan Berita Mengenai Hasil Pemilu Pileg 2014
Nama: Muhammad Adam Erlangga
Kelas: X IIS 3
Pemilu 2014: Inilah Hasil Lengkap Hitung Cepat Kompas.
Litbang Harian Kompas menggelar hitung cepat hasil pemilihan umum legislatif 2014, Rabu (9/4/2014).
Hitung cepat dilakukan dengan menghitung hasil perolehan suara di sampel TPS yang dipilih dengan metode proporsional sistematik random sampling.
Sebanyak 2.000 TPS dipilih di seluruh Indonesia.
Dengan menggunakan tingkat kepercayaan 99 persen, "sampling error" hasil penelitian diperkiran +/- satu persen. Selain hitung cepat, dilakukan juga survei pasca pemilihan.
Sampai dengan hari Kamis (10/4/2014) pukul 10.08 WIB, suara sampel yang masuk mencapai 93 persen. Kemungkinan masih akan terjadi perubahan prosentase perolehan suara namun tidak signifikan lagi.
Dari survei Litbang Kompas ini juga diketahui, angka partisipasi 73,30 persen, angka partisipasi yang cukup baik, lebih tinggi daripada Pemilu 2009 (70,99 persen).
Hitung cepat Litbang Kompas menyimpulkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenangkan pemilu legislatif 2014 dengan perolehan suara 19,24 persen (naik 5,23 persen dibanding Pemilu 2009).
Pemenang Pemilu 2009, Partai Demokrat, menderita penurunan suara sangat besar, tinggal meraih 9,42 persen.
Pada Pemilu 2009, Partai Demokrat memenangkan pemilu legislatif dengan 20,81 persen (lebih tinggi dari angka kemenangan PDIP kali ini).
Partai Golkar, sementara itu, tetap di posisi nomor dua dengan 15,03 persen.
Yang mengejutkan adalah Partai Gerindra. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini meraih 11,75 persen, masuk posisi tiga besar.
Hasil pemilu ini menempatkan Prabowo Subianto sebagai salah satu pemain penting dalam politik Indonesia, setidaknya sampai lima tahun ke depan.
Dibanding Pemilu 2009, perolehan suara Gerindra naik 7,31 persen --prosentase kenaikan suara tertinggi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tampil mengejutkan.
Tanpa figur kunci sekelas mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, partai yang dipimpin tokoh muda, Muhaimin Iskandar (48), ini meraih 9,31 persen.
Perolehan suara PKB naik 4,18 persen --tertinggi di antara semua partai Islam.
PKB sekaligus memimpin perolehan suara partai-partai Islam, posisi yang sebelumnya dipegang Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 7,49 persen untuk masuk ke posisi nomor enam.
PAN --yang tidak lagi terlalu tergantung pada figur kunci sekelas Amien Rais-- menikmati kenaikan suara 1,46 persen.
PKS meraih 6,99 persen, "lebih baik" dari perkiraan sebelumnya setelah partai yang memposisikan diri sebagai partai antikorupsi ini didera masalah korupsi yang menimpa sejumlah kadernya.
Dibanding Pemilu 2009, perolehan suara PKS hanya turun 0,87 persen, jauh lebih buruk dari Partai Demokrat yang kehilangan suara hingga 11,34 persen.
Partai Demokrat, seperti juga PKS, dihukum pemilih karena kasus korupsi yang menimpa sejumlah kader puncaknya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menikmati 6,7 persen, naik 1,37 persen dibanding Pemilu 2009.
Pendatang baru, Partai Nasdem, berhasil merebut 6,7 persen tapi partai Surya Paloh ini harus puas sebagai partai papan bawah.
Partai Hanura pimpinan Jenderal Wiranto, yang mendapat suntikan "darah segar", Hary Tanoesoedibyo, terlihat kecewa karena perolehan suaranya jauh dari harapan: 5,1 persen.
Hanura sebenarnya menikmati kenaikan suara 1,34 persen tapi suara 5,1 persen terlalu kecil untuk mewujudkan ambisi besar Win-HT menjadi pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Dua partai nampaknya akan tereliminasi untuk ikut Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso.
Berikut hasil hitung cepat Litbang Kompas:
1. PDIP 19,24
2. Golkar 15,03
3. Gerindra 11,75
4. Demokrat 9,42
5. PKB 9,13
6. PAN 7,49
7. PKS 6,99
8. PPP 6,7
9. Nasdem 6,7 - -
10.Hanura 5,1
11.PBB 1,5
12.PKPI 0,94
Pemilu 2014: Inilah Hasil Lengkap Hitung Cepat Kompas.
Litbang Harian Kompas menggelar hitung cepat hasil pemilihan umum legislatif 2014, Rabu (9/4/2014).
Hitung cepat dilakukan dengan menghitung hasil perolehan suara di sampel TPS yang dipilih dengan metode proporsional sistematik random sampling.
Sebanyak 2.000 TPS dipilih di seluruh Indonesia.
Dengan menggunakan tingkat kepercayaan 99 persen, "sampling error" hasil penelitian diperkiran +/- satu persen. Selain hitung cepat, dilakukan juga survei pasca pemilihan.
Sampai dengan hari Kamis (10/4/2014) pukul 10.08 WIB, suara sampel yang masuk mencapai 93 persen. Kemungkinan masih akan terjadi perubahan prosentase perolehan suara namun tidak signifikan lagi.
Dari survei Litbang Kompas ini juga diketahui, angka partisipasi 73,30 persen, angka partisipasi yang cukup baik, lebih tinggi daripada Pemilu 2009 (70,99 persen).
Hitung cepat Litbang Kompas menyimpulkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenangkan pemilu legislatif 2014 dengan perolehan suara 19,24 persen (naik 5,23 persen dibanding Pemilu 2009).
Pemenang Pemilu 2009, Partai Demokrat, menderita penurunan suara sangat besar, tinggal meraih 9,42 persen.
Pada Pemilu 2009, Partai Demokrat memenangkan pemilu legislatif dengan 20,81 persen (lebih tinggi dari angka kemenangan PDIP kali ini).
Partai Golkar, sementara itu, tetap di posisi nomor dua dengan 15,03 persen.
Yang mengejutkan adalah Partai Gerindra. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini meraih 11,75 persen, masuk posisi tiga besar.
Hasil pemilu ini menempatkan Prabowo Subianto sebagai salah satu pemain penting dalam politik Indonesia, setidaknya sampai lima tahun ke depan.
Dibanding Pemilu 2009, perolehan suara Gerindra naik 7,31 persen --prosentase kenaikan suara tertinggi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tampil mengejutkan.
Tanpa figur kunci sekelas mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, partai yang dipimpin tokoh muda, Muhaimin Iskandar (48), ini meraih 9,31 persen.
Perolehan suara PKB naik 4,18 persen --tertinggi di antara semua partai Islam.
PKB sekaligus memimpin perolehan suara partai-partai Islam, posisi yang sebelumnya dipegang Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 7,49 persen untuk masuk ke posisi nomor enam.
PAN --yang tidak lagi terlalu tergantung pada figur kunci sekelas Amien Rais-- menikmati kenaikan suara 1,46 persen.
PKS meraih 6,99 persen, "lebih baik" dari perkiraan sebelumnya setelah partai yang memposisikan diri sebagai partai antikorupsi ini didera masalah korupsi yang menimpa sejumlah kadernya.
Dibanding Pemilu 2009, perolehan suara PKS hanya turun 0,87 persen, jauh lebih buruk dari Partai Demokrat yang kehilangan suara hingga 11,34 persen.
Partai Demokrat, seperti juga PKS, dihukum pemilih karena kasus korupsi yang menimpa sejumlah kader puncaknya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menikmati 6,7 persen, naik 1,37 persen dibanding Pemilu 2009.
Pendatang baru, Partai Nasdem, berhasil merebut 6,7 persen tapi partai Surya Paloh ini harus puas sebagai partai papan bawah.
Partai Hanura pimpinan Jenderal Wiranto, yang mendapat suntikan "darah segar", Hary Tanoesoedibyo, terlihat kecewa karena perolehan suaranya jauh dari harapan: 5,1 persen.
Hanura sebenarnya menikmati kenaikan suara 1,34 persen tapi suara 5,1 persen terlalu kecil untuk mewujudkan ambisi besar Win-HT menjadi pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Dua partai nampaknya akan tereliminasi untuk ikut Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso.
Berikut hasil hitung cepat Litbang Kompas:
1. PDIP 19,24
2. Golkar 15,03
3. Gerindra 11,75
4. Demokrat 9,42
5. PKB 9,13
6. PAN 7,49
7. PKS 6,99
8. PPP 6,7
9. Nasdem 6,7 - -
10.Hanura 5,1
11.PBB 1,5
12.PKPI 0,94
Sabtu, 15 Maret 2014
Pengadilan Tinggi "High Court"
Kelas: X IIS 3
High Court (commonly abbreviated: PT) is a judicial institution within the General Court, located in the capital of the province of the Court of Appeal against the matters decided by the District Court.
The High Court is also the court of first instance and the final authority to adjudicate on any dispute between the District Court in its jurisdiction.
The composition of the High Court established under the Act with local laws covering the province. High Court consisting of Chief (a Chairman and a Vice Chairman of PT PT), Judge, Registrar, and Secretary.
State Administrative Court (commonly abbreviated: PTTUN) is an environmental justice agencies in the State Administrative Court which is located in the provincial capital. As the Court of Appeal, High Administrative Court has the duty and authority to investigate and adjudicate disputes Administrative appeals.
In addition, the High Administrative Court is also the duty and authority to examine and decide on the first and final authority to adjudicate disputes between the State Administrative Court within its jurisdiction.
High Administrative Court was established through the Act with local laws covering the province. The composition of the High Administrative Court consists of a Chief (Chairman and Vice Chairman PTTUN PTTUN), Judge, Registrar, and Secretary
Military High Court (abbreviated Dilmilti) is in charge of the court to examine and decide on the first level of the criminal case and dispute Military Administration as specified in Article 41 of Law No. 31 of 1997 that soldiers who held the rank of Major and above. In addition, the High Military Court also examine and decide on appeal criminal cases that have been decided by the Military Court in the jurisdiction of the requested appeal.
Organizational Structure
- Elements of Leadership
-Head of the High Military Court, abbreviated Kadilmiti
-Deputy Chief of the Military High Court abbreviated Wakadilmilti Elements Staff / Assistant Chief
Registrar's Office, abbreviated Tera headed by the Chief Registrar's Office (abbreviated Katera)
- Elements of staff / service
-Administration and Affairs, abbreviated Taud led by the Head of Administration and Affairs (abbreviated Kataud)
- Implementing Elements
-Panel of Judges
-High Military Judge Group, abbreviated Pokkimmilti
Sources: google.com ,
id.wikipedia.org ,
legal researcher ,
etc.
Senin, 26 Agustus 2013
Contoh Pelanggaran HAM
HAM atau singkatan dari hak asasi manusia kini sudah bannyak dilanggar oleh manusia itu sendiri. hal ini dikarenakan masih banyak yang belum mengerti definisi dan pengertian HAM itu sendiri. di artikel kali ini akan dibahas mengenai contoh kasus pelanggaran HAM berat di seluruh dunia maupun di Indonesia dan bagaimana upaya penegakannya. nah langsung saja simak Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia berikut ini . . .
- Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.
- Kewajiban Asasi Manusia
Disamping ada hak asasi ada pula kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak, dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contohnya, jika berjalan di jalan umum, kita tidak dapat berjalan sesuai dengan kehendak kita karena ada orang lain juga yang mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka (2) menegaskan bahwa ”kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”. Contoh kewajiban asasi seperti yang dijamin dalam UUD NKRI 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 27, 28 J dan Pasal 30.
Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut :
Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
Nama: Muhammad Adam Erlangga
Kelas: X IPS 3
HAM atau singkatan dari hak asasi manusia kini sudah bannyak dilanggar oleh manusia itu sendiri. hal ini dikarenakan masih banyak yang belum mengerti definisi dan pengertian HAM itu sendiri. di artikel kali ini akan dibahas mengenai contoh kasus pelanggaran HAM berat di seluruh dunia maupun di Indonesia dan bagaimana upaya penegakannya. nah langsung saja simak Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia berikut ini . . .
- Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.
- Kewajiban Asasi Manusia
Disamping ada hak asasi ada pula kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak, dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contohnya, jika berjalan di jalan umum, kita tidak dapat berjalan sesuai dengan kehendak kita karena ada orang lain juga yang mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka (2) menegaskan bahwa ”kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”. Contoh kewajiban asasi seperti yang dijamin dalam UUD NKRI 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 27, 28 J dan Pasal 30.
Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut :
Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
Nama: Muhammad Adam Erlangga
Kelas: X IPS 3
HAM atau singkatan dari hak asasi manusia kini sudah bannyak dilanggar oleh manusia itu sendiri. hal ini dikarenakan masih banyak yang belum mengerti definisi dan pengertian HAM itu sendiri. di artikel kali ini akan dibahas mengenai contoh kasus pelanggaran HAM berat di seluruh dunia maupun di Indonesia dan bagaimana upaya penegakannya. nah langsung saja simak Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia berikut ini . . .
- Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.
- Kewajiban Asasi Manusia
Disamping ada hak asasi ada pula kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak, dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contohnya, jika berjalan di jalan umum, kita tidak dapat berjalan sesuai dengan kehendak kita karena ada orang lain juga yang mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka (2) menegaskan bahwa ”kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”. Contoh kewajiban asasi seperti yang dijamin dalam UUD NKRI 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 27, 28 J dan Pasal 30.
Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut :
Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
- Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.
- Kewajiban Asasi Manusia
Disamping ada hak asasi ada pula kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak, dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contohnya, jika berjalan di jalan umum, kita tidak dapat berjalan sesuai dengan kehendak kita karena ada orang lain juga yang mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka (2) menegaskan bahwa ”kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”. Contoh kewajiban asasi seperti yang dijamin dalam UUD NKRI 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 27, 28 J dan Pasal 30.
Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut :
Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
Minggu, 16 Desember 2012
35 Extraordinary “End of The World” Inspired Artworks
All the time people were curious about when the world end will be?
What will happen then? One of the most popular prediction for world end
is it will happen in 2012, predicted by Aztecs. There are lots of
opinions on this topic but today I’d like to show you some world end
related artworks with dark and gloomy mood. They’ll make you worry about
tomorrow.
In this collection of photo manipulations, matte paintings and other
artworks of world end you will find impacts, collisions, dead cities and
huge disasters. These astounding artworks will show you how buildings
are going to break down, how the explosion is going to happen, and how
the nature is going to turn the another way round which you have never
seen.
By these visual presentation, I hope you’ll find them inspiring and motivating to live your days with thankfulness.
Chaos of 2012. (Image Source: zbush)
New York Ruins. (Image Source: Jenovah-Art)
Environment: POST-APOCALYPSE. (Image Source: I-NetGraFX)
Doomsday. (Image Source: AndreeWallin)
Apocalypse. (Image Source: Roeyl)
Doomsday. (Image Source: kimotaker)
Apocalypse. (Image Source: pierremassine)
Rain of a Thousand Flames. (Image Source: mediamaster)
Armageddon 2012. (Image Source: Chris-Law)
Calculate the Apocalypse. (Image Source: Quoenusz)
Earth Reclaimed. (Image Source: frenic)
Earth Destruction. (Image Source: kallestar23)
Collide. (Image Source: cazzyae)
Deadly Kiss. (Image Source: M3-f)
Cry of the apocalypse. (Image Source: lucaszoltowski)
Post Apocalypse. (Image Source: BloodyMinded6)
Wolverine: Apocalypse city. (Image Source: JJasso)
Taipei Ruins. (Image Source: Jenovah-Art)
The End. (Image Source: Deadly-Wanderer)
Enter the Inferno. (Image Source: alexiuss)
Washington DC – Pentagon. (Image Source: etwoo)
Dubai Ruins. (Image Source: Jenovah-Art)
The End Of Seattle. (Image Source: kievda)
Cincinnati. (Image Source: kievda)
Casus Belli. (Image Source: Tr1umph)
Doomsday. (Image Source: Pr3t3nd3r)
Tomorrow never dies. (Image Source: zummerfish)
Rule the Apocalypse. (Image Source: MrCanavan)
Quarantaine in NY. (Image Source: CreativeVolution)
End of Time. (Image Source: bladz56)
When the Apocalypse rise. (Image Source: andy14hd)
Post apocalyptic Chicago. (Image Source: Pathogens)
Aftermath 2085. (Image Source: Wurstfried)
Facing A New World. (Image Source: 3mmI)
Destroyed City. (Image Source: ShadowYingZhi)
Minggu, 02 Desember 2012
Cara Membuat Burung Twitter Terbang Di Blogspot
Cara membuat / memasang widget burung Twitter terbang di Blogger, mungkin trik ini sudah tidak asing lagi bagi sobat dan sudah banyak sekali saya melihat blog yang sudah memasang widget burung Twitter terbang ini dengan berbagai macam style dan warna burung Twitter yang berbeda-beda, sekarang saya akan mengulas kembali khusus buat teman-teman blogger yang baru membuat blog dengan platform blogspot
Twitter adalah layanan jejaring sosial yang sangat populer sekarang ini selain Facebook dan Google+ dan tidak salah banyak orang yang beramai-ramai untuk menjalin koneksi melalui Twitter apakah itu untuk keperluan bisnis maupun hanya sekedar berteman saja, nah bagi sobat yang mempunyai blog tidak ada salahnya memasang widget burung twitter terbang ini selain membuat blog sobat cantik dan unik, widget ini juga mempermudah sobat untuk menjalin pertemanan baru dengan pembaca blog sobat, hanya dengan sekali klik pada burung twitter yang terbang maka akan otomatis terhubung dengan profile Twitter sobat,
Ok tanpa panjang lebar mari kita kupas bersama-sama cara memasang widget ini
Pertama-tama silahkan login di Blogger
Untuk membuat warna burung twitter yang lain sobat bisa mengganti kode yang berwarna merah diatas dengan kode-kode dibawah ini sesuai dengan warna pilihan yang sobat inginkan
Warna Kuning

Ok tanpa panjang lebar mari kita kupas bersama-sama cara memasang widget ini
Pertama-tama silahkan login di Blogger
- Klik Layout > Add Gadget > Html/Javascript
- Copy paste kode di bawah ini ke kolom Html/javascript
<!-- floating twitter Bird -->
<script type="text/javascript" src="http://bloggerpeer.googlecode.com/files/tripleflap.js"></script>
<script type="text/javascript">
var birdSprite="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDE99CyDxYYI-09phqhGFvv4AQa6EwHlDRCEt6GJ01zNQx9K1RdTYzxwXm4qbrD5wkVljB7p8aUtTisy_L0sdcoc4N2JHcIOWYt09TjO6lOdZomWBQ4ZYPtEWHz0w51Y7KejSXjlFtIq0/s1600/burung+twitter+terbang.png";
var targetElems=new Array("img","hr","table","td","div","input","textarea","button","select","ul","ol","li","h1","h2","h3","h4","p","code","object","a","b","strong","span");
var twitterAccount = "http://twitter.com/Username";
var tweetThisText = "Twitter - UserID http://bloggerpeer.blogspot.com/";
tripleflapInit();
</script>
<script type="text/javascript" src="http://bloggerpeer.googlecode.com/files/tripleflap.js"></script>
<script type="text/javascript">
var birdSprite="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDE99CyDxYYI-09phqhGFvv4AQa6EwHlDRCEt6GJ01zNQx9K1RdTYzxwXm4qbrD5wkVljB7p8aUtTisy_L0sdcoc4N2JHcIOWYt09TjO6lOdZomWBQ4ZYPtEWHz0w51Y7KejSXjlFtIq0/s1600/burung+twitter+terbang.png";
var targetElems=new Array("img","hr","table","td","div","input","textarea","button","select","ul","ol","li","h1","h2","h3","h4","p","code","object","a","b","strong","span");
var twitterAccount = "http://twitter.com/Username";
var tweetThisText = "Twitter - UserID http://bloggerpeer.blogspot.com/";
tripleflapInit();
</script>
- Ganti kode yang berwarna biru dengan nama pengguna (username) akun Twitter sobat
- Simpan dan lihat hasilnya
Warna Pilihan Burung Terbang Twitter

Untuk membuat warna burung twitter yang lain sobat bisa mengganti kode yang berwarna merah diatas dengan kode-kode dibawah ini sesuai dengan warna pilihan yang sobat inginkan
Warna Kuning
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEii34hH48oVcFEbXoiaHudcwgaLYGr5x-SfrgCbcQWVUwYZH1AyZhPdBa2xFzW8maxLkERwMOGj_EV6MqU_BTMPVUT_r_FWW3tr5ZFXcChmTJDiESc43EixD8i_s-7MSQY7n0bU66k1tMQ/s1600/yellow+bird.png
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgus0aoOqfjJtVUDKBL84u_UgWOUAcHHZMt3XxBgkiQsHw02jGQhskztl2VfeX561mPL5TG4cc2vPSsgjHUQzm0bob-sx37TOU9XXUrgPFSlfV2um5HY-2VSRSKeLV4fqTuGc2ZEby9ci8/s1600/black+bird.png
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgML9oaqGgb4P1SwUsHQ_JipCMJVH_-MoTTZ_gzC9r5saTU0ODAggzswaDhfXKYoMsf01VeCEa7eUZIwdkfM0dCCzV68JPTuHs8xHA2c2NsKp424Dh054XihgdtOiJSk05piKhbqYLQuOo/s1600/Blue+bird.png
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHtYxErMhvOcfu_TsyO2tQ-vodqS1LS1NzjHVTcoSmd0fz3p6pAOJ8Kpt9RGLdMMwsmL6qVRZ9AW2m_g7aoHHWuV8zYLriAaNJdIee5aA-Uh9SDoYB3DKACgoM5jeyenNWu4g_4bnOrFs/s1600/brown+bird.png
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWmhCyyAkSlugWP3bISVqla27yyZcBeEw8qqBEfkhOz1Ouf5jPoh9GWgs8yWBjGtsSCvmCyhKxaXhSXkvmy-Fj6SMCH6eeq99glzTa5MsrmNbE6gwIMVxriWzX3eDcmQ6p2B_9YVRyC-w/s1600/Green+bird.png
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN55Yk3C_8SldQzbzArFrHvu2Ur7dpjK5co1zylXSLlqJ3X4VXbAWoAclmPYshAWCXtmQZFLEWd2ADvcr2MsdbOIthPeAZs8S1yyX1pYNk1MHdcJFjbCHLmgh32t4BWpijREq5EYHplFU/s1600/purple+bird.png
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjn_itSWo9t_8D7WFTvZ2VQDlj8Dioe4i8_-Q1IDMWT1zA_wNhasKrf-xZJTj07s5KfXuWicinZ1WWf9IREO00PlPEDl8yGEAMoIJEaf9Nykhi8NKgwFlKt903l1F95mkfUWdtOE-o9h3E/s1600/white+bird.png
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqJrmyLrWxo1c4vtmNY-QLcuDpV80pIcu31eGVHuxJxJziQtFp-ck6LcLsqmcmW0Fa8ZDuFSqGLfg1YV4md2ENI5-poz5-LMuSFC2m9CjejOzKOgwa19WrHp8RIt9z4rOsl6YN-cu2jTg/s1600/red+bird.png
http://bloggerpeer.blogspot.com/2011/10/membuat-burung-twitter-terbang-blogspot.html
Sabtu, 01 Desember 2012
10 Pajak Yang "Abnormal" Di Dunia
1. Pajak Urinol
Ternyata tak hanya di Indonesia yang menerapkan pembayaran kala buang air kecil. Kaisar Romawi Nero dan Vespasianus, pada Abad pertama telah lebih dulu menerapkan hal ini. Pada zamannya, ada kolektor yang bertugas mengumpulkan urin dari toilet umum. Melansir halaman Wikipedia, hal ini tercetus, setelah urin menjadi bahan baku untuk banyak proses kimia dalam produksi amonia. Amonia juga digunakan sebagai bahan baku untuk pemutih gigi juga. Melihat keuntungan ini, Nero pun mengenakan pajak pada para kolektor ini. Titus, putra Vespasianus, pernah mencibir ayahnya karena mengambil pajak dari menjijikkan seperti itu. Namun, Vespasianus hanya menunjukan emas pada anaknya seraya mengatakan "Pecunia non olet," yang artinya uang tidak berbau busuk.
2. Pajak Buang Gas Bagi Ternak
Buang gas adalah hal yang lumrah dilakukan setiap orang, bahkan hewan, tapi tidak demikian dengan pemerintah Selandia Baru. Pemerintah Wellington telah menerapkan pajak tambahan, bagi ternak yang buang gas.
BBC News mencatat, langkah ini merupakan tindakan pemerintah Wellington untuk memenuhi komitmennya sesuai Protokol Kyoto tentang pemanasan global.
Para ilmuwan memperkirakan, metana yang dipancarkan oleh hewan ternak bertanggung jawab atas, lebih dari setengah gas rumah kaca negara tersebut, terhitung sekitar 15 persen dari emisi metana di seluruh dunia, salah satu yang paling ampuh gas rumah kaca.
Pajak buang gas bagi ternak yang diusulkan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sekira USD4,9 juta per tahun. Nantinya, uang tersebut digunakan untuk mendanai penelitian tentang emisi pertanian. Domba, sapi, kambing dan rusa menghasilkan sejumlah besar gas melalui sendawa dan gas buang mereka, karena mereka mencerna rumput. Di Selandia Baru, hewan ternak menghasilkan 90 persen emisi metana.
3. Pajak Jenggot
Kumis dan jenggot merupakan dapat menjadi aksesori tambahan bagi kaum hawa agar terlihat macho. Tapi akankah Anda menumbuhkan jenggot jika Anda harus membayar karena memiliki jenggot?
Dikutip dari Wikipedia, pada 1535, Raja Henry VIII dari Inggris, memperkenalkan pajak jenggot. Uniknya, sang raja kala itu juga memiliki jenggot. Pajak ini adalah pajak progresif, sesuai dengan posisi sosial si empunya jenggot. Pajak tersebut diteruskan oleh Putrinya, Elizabeth I dari Inggris, yang mengenakan pajak setiap pertumbuhan lebih dari dua minggu.
Kebijkan Henry tersebut diikuti oleh Kaisar Peter I dari Rusia, pada 1705 dia menerapkan pajak jenggot untuk memodernisasi masyarakat Rusia mengikuti model Eropa. Mereka yang membayar pajak diminta untuk membawa "koin jenggot". Koin tembaga atau perak dengan Elang Rusia di satu sisi dan di sisi lain terdapat wajah dengan hidung, mulut, kumis jenggot dan bertuliskan "pajak jenggot telah diambil" dan "jenggot merupakan beban berlebihan".
4. Pajak Jendela
Jendela menjadi salah atribut utama dari rumah. Bahkan, beberapa rumah rumah memiliki banyak jendela. Namun, bagaimana jika jendela yang ada di rumah Anda di kenakan pajak per jendela ? Hal ini pernah diterapkan Raja William III pada 1696, mengutip Aol, pengenaan pajak untuk jendela.
Pajak biasa untuk rumah adalah 2 shilling, namun jika sebuah rumah memiliki lebih dari sepuluh jendela, setiap jendela memiliki tambahan pajak. Karenannya, banyak rumah kala itu membuat jendela secara minimalis untuk menghindari pajak tersebut. Pajak ini akhirnya dicabut pada 1851.
5. Cowardice Tax (Pajak Untuk Pengecut)
Sesuai namanya, pajak ini diterapkan bagi orang-orang yang melarikan diri dari pertempuran. Melansir Aol, pajak ini diterapkan pada abad ke-16 hingga ke-17 di bawah kekuasaan Raja Henry I. Saat itu, Henry I membuat aturan, bagi siapa saja yang memilih untuk tidak berjuang bagi sang raja, seharusnya membayar harga, secara harfiah. Pajak ini awalnya rendah, namun meningkat 300 persen. Pajak itu berlangsung selama 300 tahun sebelum dibatalkan.
6. Pajak Kehidupan
Pada November 1718, Peter yang agung, pemerintah Tsardom Rusia dan Kekaisaran Rusia, memperkenalkan pajak jiwa pada semua laki-laki (kecuali para ulama dan bangsawan) dan para penganut kepercayaan lama diharuskan membayar pajak ganda. Peter Agung, seperti dilansir dari historylearningsite.co.uk, melihat para penganut kepercayaan kuno tidak mau beranjak dari masa sebelum pemerintah Peter.
Jika ada seorang laki-laki dari desa yang menghindari pembayaran pajak ini, maka desa tempat laki-laki itu tinggal harus menutup kekurangnnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menutup mata akan adanya laki-laki ketika pajak jiwa di desa tersebut. Peter menerapkan pajak ini, untuk meningkatkan modal yang diperlukan untuk membiayai reformasi militer. Pajak ini menjadi tanggung jawab tentara untuk mendata semua laki-laki di Rusia. Tugas yang berat, dan belum juga selesai hingga 1724.
7. Pajak Topi
Pajak topi merupakan pajak yang dipungut Pemerintah Inggris selama 1784-1811 pada topi pria. Pajak ini dirancang untuk sebagai cara sederhana untuk meningkatkan pendapatan bagi pemerintah, sesuai dengan kekayaan relatif masing-masing orang. Pemerintah Inggris meyakini, orang kaya akan memiliki sejumlah besar topi mahal, sedangkan orang miskin mungkin memiliki satu topi murah atau bahkan tidak sama sekali.
Para penjual juga diharuskan membeli lisensi dan ditunjukan pada topi yang dijual toko tersebut. Biaya lisensi ritel adalah dua pound untuk London dan lima shilling di tempat lain. Denda berat diberikan kepada pemakainya siapa pun yang gagal membayar pajak topi. Namun, hukuman mati hanya disediakan untuk pemalsu dari topi-pajak materai.
8. Pajak Obat Terlarang
Obat-obatan serta zat ilegal termasuk kokain, ganja, dan minuman keras memang dilarang di Tennessee. Meski begitu, hal ini tetap membuat pemerintah setempat mengambil keuntungan dengan penerapan pajak. Di bawah undang-undang yang disahkan oleh Majelis Umum Tennessee pada Januari 2005, pengedar narkoba diharuskan membayar sejumlah anonim, tergantung besara, di kantor penerimaan negara, dan mereka akan menerima cap bukti pembayaran mereka.
Jika seorang pedagang obat ditangkap tanpa cap tersebut, maka mereka akan dipaksa membayar sebanyak 22 negara lainnya yang memiliki hukum obat yang sama dengan Tennessee. Pada 2009 Mahkamah Agung Tennessee menilai pajak obat-obatan tersebut inkonstitusional, dan mencabut aturan pajak tersebut. Padahal, sejak 2005, Tennessee telah mengumpulkan lebih dari USD6 juta, kebayakan berasal dari kekayaan yang disita. Pada 2006 saja, negara mengumpulkan USD1,8 juta.
9. Pajak Orang Gendut
Di Jerman, warga negara yang memiliki tubuh gemuk akan dikenakan pajak lebih besar dari yang memiliki tubuh ideal. Hal ini, juga diterapakan oleh Inggris. Melansir Guardian, perdana menteri Inggris, David Cameron, sempat mempertimbangkan pengenaan pajak bagi mereka yang kegemukan, pajak ini dikenakan untuk mengatasi tingkat obesitas.
Cameron mengatakan, tindakan ini diperlukan untuk mencegah biaya kesehatan melonjak dan meningkatkan kesehatan. Hal ini ditegaskan Cameron melihat kondisi yang terjadi di Amerika Serikat (AS) "Saya khawatir tentang biaya layanan kesehatan, (dan) fakta bahwa beberapa orang akan memiliki hidup lebih pendek dari orang tua mereka," kata Cameron.
10. Flush Tax
Setiap Anda menggunakan toilet, Anda pasti akan menyiramnya untuk membersihkan. Namun, pada 2004, Legislatif Maryland mengambil langkah besar untuk melindungi Chesapeake Bay dan anak sungainya, dengan menerbitkan flush tax atau pajak yang dikenakan kala kita menyiram toilet. Dengan adanya pajak ini, maka Chesapeake dan Pesisir Atlantik dapat memperoleh dana Restorasi sebesar USD2,50 per bulan dan biaya tahunan setara USD30 dari para pemilik sistem septik tank. Dengan demikian, para masyarakat pengguna septik tank harus membayar USD7,50 per kuartal.
Dana ini dikumpulkan dan diserahkan kepada negara untuk utilitas pabrik pengolahan air limbah, sehingga dapat mengurangi debit nitrogen yang membahayakan ikan, kepiting, tanaman laut dan kehidupan air lainnya. Washingtonpost mengungkapkan, Gubernur Maryland Martin O'Malley telah menandatangani flush tax proposal yang dibayar oleh warga negara, dan undang-undang baru akan membatasi penggunaan septik terbaru di daerah pedesaan.
"Ternyata ada Pajak yang Memang Abnormal seperti ini yah."
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2012/05/06/213/624718/inilah-10-pajak-yang-abnormal
Ternyata tak hanya di Indonesia yang menerapkan pembayaran kala buang air kecil. Kaisar Romawi Nero dan Vespasianus, pada Abad pertama telah lebih dulu menerapkan hal ini. Pada zamannya, ada kolektor yang bertugas mengumpulkan urin dari toilet umum. Melansir halaman Wikipedia, hal ini tercetus, setelah urin menjadi bahan baku untuk banyak proses kimia dalam produksi amonia. Amonia juga digunakan sebagai bahan baku untuk pemutih gigi juga. Melihat keuntungan ini, Nero pun mengenakan pajak pada para kolektor ini. Titus, putra Vespasianus, pernah mencibir ayahnya karena mengambil pajak dari menjijikkan seperti itu. Namun, Vespasianus hanya menunjukan emas pada anaknya seraya mengatakan "Pecunia non olet," yang artinya uang tidak berbau busuk.
2. Pajak Buang Gas Bagi Ternak
Buang gas adalah hal yang lumrah dilakukan setiap orang, bahkan hewan, tapi tidak demikian dengan pemerintah Selandia Baru. Pemerintah Wellington telah menerapkan pajak tambahan, bagi ternak yang buang gas.
BBC News mencatat, langkah ini merupakan tindakan pemerintah Wellington untuk memenuhi komitmennya sesuai Protokol Kyoto tentang pemanasan global.
Para ilmuwan memperkirakan, metana yang dipancarkan oleh hewan ternak bertanggung jawab atas, lebih dari setengah gas rumah kaca negara tersebut, terhitung sekitar 15 persen dari emisi metana di seluruh dunia, salah satu yang paling ampuh gas rumah kaca.
Pajak buang gas bagi ternak yang diusulkan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sekira USD4,9 juta per tahun. Nantinya, uang tersebut digunakan untuk mendanai penelitian tentang emisi pertanian. Domba, sapi, kambing dan rusa menghasilkan sejumlah besar gas melalui sendawa dan gas buang mereka, karena mereka mencerna rumput. Di Selandia Baru, hewan ternak menghasilkan 90 persen emisi metana.
3. Pajak Jenggot
Kumis dan jenggot merupakan dapat menjadi aksesori tambahan bagi kaum hawa agar terlihat macho. Tapi akankah Anda menumbuhkan jenggot jika Anda harus membayar karena memiliki jenggot?
Dikutip dari Wikipedia, pada 1535, Raja Henry VIII dari Inggris, memperkenalkan pajak jenggot. Uniknya, sang raja kala itu juga memiliki jenggot. Pajak ini adalah pajak progresif, sesuai dengan posisi sosial si empunya jenggot. Pajak tersebut diteruskan oleh Putrinya, Elizabeth I dari Inggris, yang mengenakan pajak setiap pertumbuhan lebih dari dua minggu.
Kebijkan Henry tersebut diikuti oleh Kaisar Peter I dari Rusia, pada 1705 dia menerapkan pajak jenggot untuk memodernisasi masyarakat Rusia mengikuti model Eropa. Mereka yang membayar pajak diminta untuk membawa "koin jenggot". Koin tembaga atau perak dengan Elang Rusia di satu sisi dan di sisi lain terdapat wajah dengan hidung, mulut, kumis jenggot dan bertuliskan "pajak jenggot telah diambil" dan "jenggot merupakan beban berlebihan".
4. Pajak Jendela
Jendela menjadi salah atribut utama dari rumah. Bahkan, beberapa rumah rumah memiliki banyak jendela. Namun, bagaimana jika jendela yang ada di rumah Anda di kenakan pajak per jendela ? Hal ini pernah diterapkan Raja William III pada 1696, mengutip Aol, pengenaan pajak untuk jendela.
Pajak biasa untuk rumah adalah 2 shilling, namun jika sebuah rumah memiliki lebih dari sepuluh jendela, setiap jendela memiliki tambahan pajak. Karenannya, banyak rumah kala itu membuat jendela secara minimalis untuk menghindari pajak tersebut. Pajak ini akhirnya dicabut pada 1851.
5. Cowardice Tax (Pajak Untuk Pengecut)
Sesuai namanya, pajak ini diterapkan bagi orang-orang yang melarikan diri dari pertempuran. Melansir Aol, pajak ini diterapkan pada abad ke-16 hingga ke-17 di bawah kekuasaan Raja Henry I. Saat itu, Henry I membuat aturan, bagi siapa saja yang memilih untuk tidak berjuang bagi sang raja, seharusnya membayar harga, secara harfiah. Pajak ini awalnya rendah, namun meningkat 300 persen. Pajak itu berlangsung selama 300 tahun sebelum dibatalkan.
6. Pajak Kehidupan
Pada November 1718, Peter yang agung, pemerintah Tsardom Rusia dan Kekaisaran Rusia, memperkenalkan pajak jiwa pada semua laki-laki (kecuali para ulama dan bangsawan) dan para penganut kepercayaan lama diharuskan membayar pajak ganda. Peter Agung, seperti dilansir dari historylearningsite.co.uk, melihat para penganut kepercayaan kuno tidak mau beranjak dari masa sebelum pemerintah Peter.
Jika ada seorang laki-laki dari desa yang menghindari pembayaran pajak ini, maka desa tempat laki-laki itu tinggal harus menutup kekurangnnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menutup mata akan adanya laki-laki ketika pajak jiwa di desa tersebut. Peter menerapkan pajak ini, untuk meningkatkan modal yang diperlukan untuk membiayai reformasi militer. Pajak ini menjadi tanggung jawab tentara untuk mendata semua laki-laki di Rusia. Tugas yang berat, dan belum juga selesai hingga 1724.
7. Pajak Topi
Pajak topi merupakan pajak yang dipungut Pemerintah Inggris selama 1784-1811 pada topi pria. Pajak ini dirancang untuk sebagai cara sederhana untuk meningkatkan pendapatan bagi pemerintah, sesuai dengan kekayaan relatif masing-masing orang. Pemerintah Inggris meyakini, orang kaya akan memiliki sejumlah besar topi mahal, sedangkan orang miskin mungkin memiliki satu topi murah atau bahkan tidak sama sekali.
Para penjual juga diharuskan membeli lisensi dan ditunjukan pada topi yang dijual toko tersebut. Biaya lisensi ritel adalah dua pound untuk London dan lima shilling di tempat lain. Denda berat diberikan kepada pemakainya siapa pun yang gagal membayar pajak topi. Namun, hukuman mati hanya disediakan untuk pemalsu dari topi-pajak materai.
8. Pajak Obat Terlarang
Obat-obatan serta zat ilegal termasuk kokain, ganja, dan minuman keras memang dilarang di Tennessee. Meski begitu, hal ini tetap membuat pemerintah setempat mengambil keuntungan dengan penerapan pajak. Di bawah undang-undang yang disahkan oleh Majelis Umum Tennessee pada Januari 2005, pengedar narkoba diharuskan membayar sejumlah anonim, tergantung besara, di kantor penerimaan negara, dan mereka akan menerima cap bukti pembayaran mereka.
Jika seorang pedagang obat ditangkap tanpa cap tersebut, maka mereka akan dipaksa membayar sebanyak 22 negara lainnya yang memiliki hukum obat yang sama dengan Tennessee. Pada 2009 Mahkamah Agung Tennessee menilai pajak obat-obatan tersebut inkonstitusional, dan mencabut aturan pajak tersebut. Padahal, sejak 2005, Tennessee telah mengumpulkan lebih dari USD6 juta, kebayakan berasal dari kekayaan yang disita. Pada 2006 saja, negara mengumpulkan USD1,8 juta.
9. Pajak Orang Gendut
Di Jerman, warga negara yang memiliki tubuh gemuk akan dikenakan pajak lebih besar dari yang memiliki tubuh ideal. Hal ini, juga diterapakan oleh Inggris. Melansir Guardian, perdana menteri Inggris, David Cameron, sempat mempertimbangkan pengenaan pajak bagi mereka yang kegemukan, pajak ini dikenakan untuk mengatasi tingkat obesitas.
Cameron mengatakan, tindakan ini diperlukan untuk mencegah biaya kesehatan melonjak dan meningkatkan kesehatan. Hal ini ditegaskan Cameron melihat kondisi yang terjadi di Amerika Serikat (AS) "Saya khawatir tentang biaya layanan kesehatan, (dan) fakta bahwa beberapa orang akan memiliki hidup lebih pendek dari orang tua mereka," kata Cameron.
10. Flush Tax
Setiap Anda menggunakan toilet, Anda pasti akan menyiramnya untuk membersihkan. Namun, pada 2004, Legislatif Maryland mengambil langkah besar untuk melindungi Chesapeake Bay dan anak sungainya, dengan menerbitkan flush tax atau pajak yang dikenakan kala kita menyiram toilet. Dengan adanya pajak ini, maka Chesapeake dan Pesisir Atlantik dapat memperoleh dana Restorasi sebesar USD2,50 per bulan dan biaya tahunan setara USD30 dari para pemilik sistem septik tank. Dengan demikian, para masyarakat pengguna septik tank harus membayar USD7,50 per kuartal.
Dana ini dikumpulkan dan diserahkan kepada negara untuk utilitas pabrik pengolahan air limbah, sehingga dapat mengurangi debit nitrogen yang membahayakan ikan, kepiting, tanaman laut dan kehidupan air lainnya. Washingtonpost mengungkapkan, Gubernur Maryland Martin O'Malley telah menandatangani flush tax proposal yang dibayar oleh warga negara, dan undang-undang baru akan membatasi penggunaan septik terbaru di daerah pedesaan.
"Ternyata ada Pajak yang Memang Abnormal seperti ini yah."

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2012/05/06/213/624718/inilah-10-pajak-yang-abnormal
4 Reptil Terbesar Di Planet Bumi Saat Ini
CALIFORNIA - Reptil merupakan jenis hewan vertebrata (memiliki tulang belakang) dan berdarah dingin yaitu hewan dengan suhu tubuh yang sama dengan suhu lingkungan sekitarnya. Ukuran tubuh reptil memiliki variasi yang beragam, mulai dari yang berukuran kecil hingga berat 1 ton. Diwartakan Environmentalgraffiti, reptil telah ada sejak 300 juta tahun lalu. Hingga abad ke-20 ini, terdapat bentuk reptil dalam ukuran tubuh besar yang masih tersisa.
Inilah reptil terbesar yang tersisa di Planet Bumi:
1. Saltwater Crocodile (Crocodilians)

Saltwater Crocodile atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan buaya air asin, merupakan reptil terbesar di dunia. Tumbuh dengan panjang lebih dari 6 meter (20 kaki). Buaya ini memiliki gigi raksasa yang diklaim dapat menghancurkan tengkorak sapi di rahang reptil tersebut. Bahkan, ada mood tertentu yang bisa membawa makhluk hidup buas ini untuk menyerang manusia.
Area populasi buaya ini hidup di wilayah Australia. Selain itu, buaya air asin juga berkembangbiak mulai dari Asia Tenggara hingga Australia. Dari namanya, diketahui buaya jenis ini juga bisa hidup di laut seperti yang pernah ditemukan di laut Jepang. Konon, eksistensi buaya ini telah ada atau lebih tua dari dinosaurus, sehingga buaya air asin mampu memberi informasi sekilas mengenai nenek moyang hewan raksasa yang pernah hidup di zaman prasejarah.
2. Leatherback Sea Turtle

Jenis Penyu raksasa ini memiliki ukuran panjang lebih dari 2 meter (7 kaki) dengan rentang sirip hampir 3 meter (8 kaki). Banyaknya jaringan lemak membuat jenis penyu ini hangat ketika menyelam di lautan hingga kedalaman 1.200 meter (4000 kaki). Penyu ini memakan jenis ubur-ubur, sayangnya hewan tersebut seringkali salah mengira bahwa apa yang dikonsumsinya ternyata tas plastik yang kemungkinan dibuang sembarang oleh manusia di perairan. Akibatnya, banyak dari jenis penyu ini yang meninggal lantaran menelan tas plastik tersebut.
"Peringatan ini buat yang buang sampah sembarangan di Laut "
3. Reticulated Python

Jenis ular python besar ini adalah hewan melata yang mampu berenang dengan lincah di perairan. Bahkan, kabarnya ular python ini mampu menempuh perjalanan laut dari kepulauan Indo - Australia. Reticulated Python merupakan hewan aggressive constrictors yang melemaskan mangsanya dengan melilit tubuh, kemudian menelannya secara utuh. Hewan ini tercatat memiliki panjang 6,95 meter (22,8 kaki), menjadikannya sedikit lebih panjang dari buaya air asin.
4. Komodo Dragon

Hewan ini dijuluki sebagai the king of lizard. Komodo ini juga disebut sebagai hewan pemburu mematikan yang memiliki panjang hingga 3 meter (10 kaki). Hewan ini biasanya berburu di sore hari, menyergap mangsanya dengan menggunakan cakarnya yang tajam dan kuat.
Memiliki ekor yang kuat dan memiliki racun yang mematikan. Istilah Dragon, tampaknya tepat untuk nama komodo dengan ukuran besar serta tampak seperti monster ganas yang siap menerkam mangsanya. Selain itu, air liur Komodo Dragon ini mengandung bakteri yang bernama virulent strains. Setiap gigitan komodo bisa mengakibatkan infeksi yang fatal.
Quote: "Sampai sekarang kita bersyukur masih bisa menyaksikan Hewan-hewan Luar Biasa tersebut, Perlu anda ketahui Leatherback Sea Turtle banyak yang mati akibat menelan sampah yang dikira makanannya so jaga Kebersihan, jangan buang sampah di laut.. Gue juga Miris dengar kabar beritanya Leatherback Sea Turtle di buru oleh suku dari Indonesia sebagai tradisi atau apa gitu terus entar dagingnya di bagi-bagi warga sekampung kurang tahu juga itu termasuk penyebab kepunahannya atau enggak, tapi Gue lupa dimana.
http://techno.okezone.com/read/2012/04/17/56/613443/inilah-5-reptil-terbesar-di-planet-bumi
1. Saltwater Crocodile (Crocodilians)

Saltwater Crocodile atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan buaya air asin, merupakan reptil terbesar di dunia. Tumbuh dengan panjang lebih dari 6 meter (20 kaki). Buaya ini memiliki gigi raksasa yang diklaim dapat menghancurkan tengkorak sapi di rahang reptil tersebut. Bahkan, ada mood tertentu yang bisa membawa makhluk hidup buas ini untuk menyerang manusia.
Area populasi buaya ini hidup di wilayah Australia. Selain itu, buaya air asin juga berkembangbiak mulai dari Asia Tenggara hingga Australia. Dari namanya, diketahui buaya jenis ini juga bisa hidup di laut seperti yang pernah ditemukan di laut Jepang. Konon, eksistensi buaya ini telah ada atau lebih tua dari dinosaurus, sehingga buaya air asin mampu memberi informasi sekilas mengenai nenek moyang hewan raksasa yang pernah hidup di zaman prasejarah.
2. Leatherback Sea Turtle

Jenis Penyu raksasa ini memiliki ukuran panjang lebih dari 2 meter (7 kaki) dengan rentang sirip hampir 3 meter (8 kaki). Banyaknya jaringan lemak membuat jenis penyu ini hangat ketika menyelam di lautan hingga kedalaman 1.200 meter (4000 kaki). Penyu ini memakan jenis ubur-ubur, sayangnya hewan tersebut seringkali salah mengira bahwa apa yang dikonsumsinya ternyata tas plastik yang kemungkinan dibuang sembarang oleh manusia di perairan. Akibatnya, banyak dari jenis penyu ini yang meninggal lantaran menelan tas plastik tersebut.

"Peringatan ini buat yang buang sampah sembarangan di Laut "
3. Reticulated Python

Jenis ular python besar ini adalah hewan melata yang mampu berenang dengan lincah di perairan. Bahkan, kabarnya ular python ini mampu menempuh perjalanan laut dari kepulauan Indo - Australia. Reticulated Python merupakan hewan aggressive constrictors yang melemaskan mangsanya dengan melilit tubuh, kemudian menelannya secara utuh. Hewan ini tercatat memiliki panjang 6,95 meter (22,8 kaki), menjadikannya sedikit lebih panjang dari buaya air asin.
4. Komodo Dragon

Hewan ini dijuluki sebagai the king of lizard. Komodo ini juga disebut sebagai hewan pemburu mematikan yang memiliki panjang hingga 3 meter (10 kaki). Hewan ini biasanya berburu di sore hari, menyergap mangsanya dengan menggunakan cakarnya yang tajam dan kuat.
Memiliki ekor yang kuat dan memiliki racun yang mematikan. Istilah Dragon, tampaknya tepat untuk nama komodo dengan ukuran besar serta tampak seperti monster ganas yang siap menerkam mangsanya. Selain itu, air liur Komodo Dragon ini mengandung bakteri yang bernama virulent strains. Setiap gigitan komodo bisa mengakibatkan infeksi yang fatal.
Quote: "Sampai sekarang kita bersyukur masih bisa menyaksikan Hewan-hewan Luar Biasa tersebut, Perlu anda ketahui Leatherback Sea Turtle banyak yang mati akibat menelan sampah yang dikira makanannya so jaga Kebersihan, jangan buang sampah di laut.. Gue juga Miris dengar kabar beritanya Leatherback Sea Turtle di buru oleh suku dari Indonesia sebagai tradisi atau apa gitu terus entar dagingnya di bagi-bagi warga sekampung kurang tahu juga itu termasuk penyebab kepunahannya atau enggak, tapi Gue lupa dimana.

http://techno.okezone.com/read/2012/04/17/56/613443/inilah-5-reptil-terbesar-di-planet-bumi
10 Efek Positif Bermain "Game"

Tidak selalu Game Itu Berdampak Negatif ......

Belakangan ini, banyak riset yang menunjukkan adanya dampak negatif bermain game khususnya pada anak-anak, baik itu di komputer, konsol atau pun berbagai perangkat gadget. Hal ini sudah tentu membuat banyak orang tua menjadi khawatir dan was-was. Namun sebenarnya tidak hanya efek negatif yang didapat setelah bermain game tapi ada juga efek positifnya , sebenarnya Kita tidak perlu terlalu khawatir. Pasalnya, dengan pengaturan waktu bermain serta pengawasan yang tepat, ada sejumlah keuntungan yang justru akan didapat anak Anda dari bermain video game. Berikut adalah 10 manfaat yang dapat diperoleh dari aktivitas bermain video games:
1. Aktivitas Fisik
Ada banyak video game di pasaran yang dalam pengoperasiannya memerlukan beberapa jenis aktivitas fisik. Apakah itu menari atau bermain gitar. Di sinilah dibutuhkan kecerdikan orang tua untuk memiliki jenis game untuk anak-anak mereka, yang dapat memaksa mereka (anak-anak) untuk bergerak ketimbang harus duduk di sofa sepanjang hari.
2. Kebugaran dan Gizi
Banyak game yang menggabungkan unsur kebugaran, gizi dan hidup sehat sebagai tujuan utama permainan. Bahkan tidak sedikit game yang menyajikan tujuan utama permainan mereka pada kebugaran fisik, yang bertujuan mendorong para pemain untuk menurunkan berat badan untuk mempertahankan gaya hidup sehat.
3. Koordinasi mata dan tangan
Bermain video game sebenarnya dapat meningkatkan ketangkasan anak Anda, yang sangat berguna untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Sebenarnya banyak jenis olahraga yang dapat dilakukan untuk meningkatkan koordinasi antara tangan dan mata, tetapi hal itu kurang menarik keinginan anak-anak untuk mencobanya.
4. Keterampilan sosial
Kurangnya keterampilan sosial dan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain secara teratur dapat merusak perkembangan anak dan bahkan menyebabkan depresi. Anak-anak yang pemalu dan kurang percaya diri ketika bersosialisasi dengan teman mereka mungkin akan lebih mudah membuka diri saat bermain video game. Dengan bermain game online, anak-anak dapat berinteraksi dengan banyak orang, bahkan orang yang tidak mereka kenal.
5. Peningkatan kemampuan belajar
Kompleksitas games memberikan anak Anda kesempatan untuk meningkatkan keterampilan kognitif seperti memecahkan masalah dan membuat keputusan. Video game telah berkembang ke titik di mana penggunanya harus mengambil kendali dan berpikir sendiri. Bahkan banyak permainan yang mendorong anak untuk menjadi sabar dan kreativ dalam memecahkan sebuah teka-teki sebelum mereka dapat maju ke tahap berikutnya.
6. Sportivitas dan adil
Sportivitas dan adil (fair play) adalah nilai-nilai yang umum dikembangkan dalam olahraga dan organisasi. Game secara tidak langsung menawarkan Anak Anda nilai-nilai ini, terutama saat bersaing satu sama lain.
7. Mengurangi stress
Stres tidak hanya dialami oleh orang tua tetapi juga anak-anak. Beberapa orang tua terkadang menaruh harapan dan tuntutan yang sebenarnya anak-anak mereka tidak suka, misalnya terkait hobi dan belajar. Bermain game dapat menjadi jalan keluar bagi anak Anda lepas dari tekanan untuk mengurangi tingkat stres.
8. Kerja tim
Kerjasama dan kebutuhan untuk membangun team work kuat pengaruhnya saat anak bermain video game. Beberapa game online misalnya, yang membutuhkan sebuah kerjasama tim untuk mencapai kemenangan.
9. Mengatasi rasa sakit
Bermain video game bisa menjadi sarana untuk mengatasi rasa sakit fisik atau emosional, misalnya, pada orang yang sedang menderita suatu penyakit di mana hanya dapat melakukan aktivitas di kamar tidur.
10. Membuat orang senang
Salah satu efek terbesar dari bermain game adalah membuat orang bahagia. Namun, sangat penting untuk membatasi waktu bermain game, karena ada kemungkinan bahwa alat ini membuat Anda menjadi kecanduan. Biarkan anak-anak Anda untuk bermain game sesering mungkin, tapi jangan lupa mengingatkan mereka untuk berhenti. Pastikan pula anak Anda tetap melakukan aktivitas di lingkungan sosial.
Sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000013221236
Langganan:
Postingan (Atom)